Kedudukan Surat Edaran Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Didalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan pasal 7, diesbutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/Perpu
4. PP
5. Perpres
6. Perda Provinsi
7. Perda Kabupaten/ Kota
Lebih lanjut dalam pasal 8 disebutkan mengenai jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, Badan, Lembaga/ Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atas perintah UU/ instansi terkait sesuai dengan kewenangannya termasuk Kades/ yang setingkat.
Lalu, bagaimana dengan kedudukan Surat Edaran (SE) dalam hierarki peraturan perundang-undangan?
SE yang dikeluarkan sebelum/ sesudah berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan PERMEN No. 22 Tahun 2008 (Kemenpan), disebutkan bahwa SE adalah naskah dinas yang memuat PEMBERITAHUAN tentang HAL TERTENTU yang dianggap MENDESAK.
Dalam Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi PEMBERITAHUAN, PENJELASAN, dan/ atau PETUNJUK cara melaksanakan hal TERTENTU yang dianggap PENTING dan MENDESAK.
Jadi, SE bukan suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, SE tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir PERMEN, apalagi PERPRES/ PP, tapi hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. Tidak ada sanksi dalam SE.
5. Perpres
6. Perda Provinsi
7. Perda Kabupaten/ Kota
Lebih lanjut dalam pasal 8 disebutkan mengenai jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, Badan, Lembaga/ Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atas perintah UU/ instansi terkait sesuai dengan kewenangannya termasuk Kades/ yang setingkat.
Lalu, bagaimana dengan kedudukan Surat Edaran (SE) dalam hierarki peraturan perundang-undangan?
SE yang dikeluarkan sebelum/ sesudah berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan PERMEN No. 22 Tahun 2008 (Kemenpan), disebutkan bahwa SE adalah naskah dinas yang memuat PEMBERITAHUAN tentang HAL TERTENTU yang dianggap MENDESAK.
Dalam Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi PEMBERITAHUAN, PENJELASAN, dan/ atau PETUNJUK cara melaksanakan hal TERTENTU yang dianggap PENTING dan MENDESAK.
Jadi, SE bukan suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, SE tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir PERMEN, apalagi PERPRES/ PP, tapi hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. Tidak ada sanksi dalam SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar